WARTAKOTALIVE.COM - Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan yang dituduh oleh Polda Jawa Barat sebagai pembunuh utama Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.
Dengan diterimanya praperadilan Pegi Setiawan, maka pria asal Cirebon, Jawa Barat itu dibebaskan dari segala macam tuntutan Kepolisian sedari Senin (8/7/2024).
Lalu siapakah sosok Eman Sulaeman?
Dikutip dari Bangkapos Eman Sulaeman adalah hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.
Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas! Polda Jabar Ngaku “Kalah” dan Segera Bebaskan Pegi
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan. Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.
Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.
(Wartakotalive.com/DES/BangkaPos)