WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selebgram cantik asal Makassar Nur Utami, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan gembong narkoba Fredy Pratamam, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Nur Utami juga dikenai sanksi denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," demikian keterangan dari situs sipp.pn-makassar.go.id yang dikutip dari laman radarjakarta, Jumat (5/7/2024).
"Ditambah denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan," tulis situs sipp.pn-makassar.go.id.
Nur Utami sebelumnya ditetapkan tersangka pencucian uang oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Ia didakwa menikmati hasil kejahatan narkoba suaminya, S, yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama.
Baca juga: Selebgram Nur Utami Ditangkap Usai Pulang Umroh, Aset Senilai Rp7 Miliar Disita Polisi
Uang tersebut dibelanjakan barang mewah oleh Nur.
Diantaranya mobil Toyota Alphard, tas Hermes, tas Luis Vuitton, tas Guci dan lainnya.
Juga onsel iPhone 14 Pro Max, jam Rolex serta aset berupa tanah dan bangunan, serta lainnya.
PN Makassar memutuskan Nur Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang hasil peredaran narkoba suaminya dan Fredy Pratama.
Vonis 1 tahun 2 bulan ditambah denda Rp 100 Juta oleh PN Makassar, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Begini Alasan Fredy Pratama Masih Buka Jaringan hingga Kendalikan Peredaran Narkoba di Indonesia
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Nur Utami pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Ia juga diminta membayar denda Rp100 juta dan apabila tak dibayar, diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.
Polisi sendiri sampai detik ini masih terus memburu suami Nur Utami yang buron dan menghilang.
"Masih dalam pencarian suami dari Nur Utami," tandas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09