Sebagai informasi SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2020 - 2023.
Dalam kesaksiannya, ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkap bahwa SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak.
Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)