Korupsi

SYL Terisak Saat Membaca Pledoi, Singgung Pengkhianatan Anak Buah

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Keinginan SYL agar Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan kandas. SYL mengandalkan dua ASN dan satu kader Nasdem dalam sidang Senin (10/6/2024) ini.

Sebagai informasi SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2020 - 2023.

Dalam kesaksiannya, ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkap bahwa SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak. 

Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan. 

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkini