Berita Nasional

Berkas Permohonan Perlindungan Saksi Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Dinyatakan LPSK Lengkap

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petrus (dua dari kiri) bersama Kusnadi (pakaian abu) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024)

Diberitahukan bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud diatas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil.

Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK.

Untuk memudahkan komunikasi mengenai perkembangan penelaahan permohonan, Saudara dapat menghubungi whatsApp LPSK melalui nomor 0857-7001-0048 (hanya WhatsApp Chat) atau via sambungan telepon LPSK melalui nomor 021-29681560.

Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama baiknya.

Salam,
Tim Penerimaan Permohonan LPSK

Merasa Dijebak Usai Digeledah KPK

Dikutip dari Tribunnews.com, Kusnadi Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Staf Hasto Kristiyanto itu merasa dijebak usai tiba-tiba digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ronny Talapessy Kuasa hukum Kusnadi yang menyatakan bahwa kliennya merasa dijebak oleh sehingga meminta perlindungan LPSK.

Kusandi adalah staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang tiba-tiba digeledah oleh penyidik ketika mendampingi Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masuki pada Senin (10/6/2024) lalu.

"Kami melihat bahwa proses dari Saudara Kusnadi dijebak oleh penyidik ini merupakan pelanggaran. Jadi berdasarkan hal tersebut kita ingin supaya LPSK mendampingi saudara Kusnadi," kata Ronny di Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip dari Wartakota, Sabtu (29/6/2024).

Ronny mengatakan, Kusnadi merasa dijebak karena penyidik KPK merampas properti milik kliennya tersebut.

Ia pun menilai Kusnadi seolah menjadi tumbal politik melalui tangan-tangan oknum penyidik KPK karena Kusnadi tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku.

"Dia datang dengan tujuan baik mendampingi Sekjen PDI-P Mas Hasto, tapi diperlakukan menurut kami dengan hal-hal yang melanggar hukum. Dijebak, dan dipaksa untuk menyerahkan properti milik pribadi dan juga buku milik PDI-P," ujar Ronny.

Ronny pun berharap, LPSK dapat mendampingi Kusnadi bila kliennya itu kembali dipanggil sebagai saksi oleh KPK. 

Halaman
1234

Berita Terkini