Terkait perbuatannya itu, Nicolas mengungkapkan AAW terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan oleh kami sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara, jadi 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pulogadung, Korban Sempat Dicekik dan Dipukul hingga Bersimbah Darah
Sebagai informasi, pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan yang merupakan tempat tinggal AAW dan RNA, Minggu (30/6/2024) siang.
Sebelum pembunuhan warga sekitar mendengar keributan antara keduanya.
Ketika dilakukan pengecekan oleh warga, RNA terlihat sudah tergeletak bersimbah darah di lantai ruang tamu, dan AAW tengah duduk di kursi ruang tamu. (m37)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09