Pembunuhan Vina

Sidang Peradilan Pegi Setiawan Hari ini akan Buktikan Kesalahan Polda Jabar Soal Error in Persona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan akan jalani sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024) akan bawa sejumlah bukti untuk ditunjukkan pada Polda Jabar

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.

Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi, Kartini, dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.

Bebas kalau menang

Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi, mengatakan, Pegi akan bebas kalau memenangkan praperadilan melawan Polda Jabar.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.

Baca juga: Keberadaan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Ditahan di Tempat Berbeda Fasilitas Enak, Ini Alasannya

"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Halaman
123

Berita Terkini