WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta.
Pada tahun 2023, pihaknya berencana menutup sebanyak 22 perlintasan perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta.
Akan tetapi, penutupan baru terealisasi sebanyak 15 perlintasan sebidang ilegal.
"Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Juni 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan," ungkap Ixfan dalam siaran tertulis pada Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Punya Buku Usang yang Tak Dibaca Lagi? Berikut Beragam Ide Kreatif Agar Buku Usang Jadi Bermanfaat
Baca juga: Sukses Buldoser Ratusan Kios Pedagang, Pemkab Bogor Bakal Bongkar Vila Tak Berizin di Kawasan Puncak
"Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6/2024), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam - Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor,” bebernya.
Ixfan juga menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan juga telah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitarnya.
"Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta," katanya.
Ixfan menjelaskan juga bahwa ada 3 (tiga) unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi 'Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah'.
Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” ungkap Ixfan
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.