Pembunuhan

Polri Beberkan Bukti Tak Terelakkan Bahwa Pegi Setiawan Dalang Kasus Pembunuhan Sadis Vina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki.

WARTAKOTALIVE.COM -- Polri menegaskan telah mengantongi dan memiliki bukti kuat tak terelakkan yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah pelaku atau dalang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal tersebut untuk menjawab pernyataan kuasa Hukum Pegi Setiawan yang meyakini kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina.

Sejumlah bukti tersebut juga akan dibeberkan untuk menjawab keraguan banyak pihak bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap Polri adalah pelaku pembunuhan Vina.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024.

"Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah memepedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka Pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," kata Sandi Nugroho.

Sandi menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini diungkap oleh saksi yang diperiksa penyidik.

Baca juga: Polisi Mengaku Merinding Lihat Hasil Visum Vina Cirebon, Ini Pembunuhan Sadis

Bahkan, penyidik juga telah menunjuk foto Pegi kepada para pelaku yang telah dipidana dan menyatakan memang Pegi Setiawan lah pelaku atau dalang kasus pembunuhan Vina.

"Sebagai contohnya tadi 2016, sempat difoto keluarga Pegi kemudian ditunjukan kepada tersangka dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya," ujar Sandi.

Maka itu, polisi meyakini tidak salah tangkap dalam kasus ini. Pegi Setiawan alias Perong yang disebut terlibat benar Pegi yang ditangkap saat ini.

Irjen Sandi Nugroho pun menunjukkan sebuah bukti berupa foto Pegi Setiawan di tahun 2016 silam.

Foto tersebut memperlihatkan sosok Pegi Setiawan tengah bersama dua orang wanita.

"Ini adalah foto Pegi tahun 2016," papar Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari Kanal YouTube Kompas TV.

"Kalau masalah kenapa ko Pegi itu yang jadi tersangka, bukan Pegi itu, ya memang itu pelakunya, kenapa Pegi itu yang jadi pelakunya? Karena awalnya misalnya, sebagai tanda awal, kalau memang tidak ada masalah kenapa Pegi ketika dikenalkan ke ibu kos yang di Bandung dengan nama Robi, buat apa?," ucap Sandi.
 Sandi menyebut Ayah Pegi sempat menyampaikan nama Pegi adalah Robi Irawan kepada pemilik kos dan ibu tirinya.

Artinya, Pegi diyakini telah mencoba membuat identitas baru.

"Logikanya saja, kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Nah, itu juga nanti kelanjutannya ada di penyidikan dan konsumsi pengadilan," kata Sandi.

Baca juga: Kadiv Humas Polri: Tujuh Terpidana Pembunuh Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden

Keyakinan Polri makin kuat setelah memeriksa 70 saksi baik saksi memberatkan, meringankan dan ahli.

Baik ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, ahli Informasi dan Teknologi (IT).

Semua keterangan ahli disebut menjadi satu kesatuan yang menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku.

Sandi mengatakan penyidik tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi juga melengkapi dengan fakta-fakta ataupun bukti lainnya.

Berkat menggandeng ahli forensik dan ahli IT, penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan Pegi.

"Yang mengangkat dokumen-dokumen atau yang lainnya menjadi alat bukti menguatkan bahwa pelaku Pegi adalah bagian dari pelaku yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Eky maupun Vina," terangnya.

Sandi melanjutkan Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, Irwasum Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jabar pada 2016 silam itu.

Tujuan asistensi, kata dia, agar penyidik bisa mengungkap secara terang benderang apa yang diperbuat oleh tersangka, terutama Pegi yang baru ditangkap.

"Dan semuanya telah membuat kesimpulan yang menguatkan penyidik telah sesuai prosedural, proporsional sesuai kompetensinya," ungkap Sandi.

Namun, Sandi mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri apabila merasa terintimidasi oleh penyidik.

Baca juga: Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Kasus Vina Cirebon

Dia memastikan Propam dan Irwasum terbuka menerima laporan pengaduan baik dari masyarakat, maupun keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Ini menjadi bagian yang utuh untuk bisa transparansi penyelidikan yang berkeadilan oleh Polda Jabar. Maka dari itu, tadi kami sampaikan di awal, asistensi ini tidak hanya internal, tapi ada dari Kompolnas dan Komnas HAM," pungkas Sandi.

Semua pihak diminta berempati kepada korban dan mengawal kasus ini bersama-sama.

Agar penyelidikan kasus tidak menyimpang dan tersangka lepas akibat dibela oleh oknum yang tidak mau kasus ini menjadi terang benderang.

Pegi adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam ini.

Pegi baru ditangkap di Bandung, Jabar pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi. Berkas perkara dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pagi ini.

Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkini