WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, amankan lima orang Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, lima WNA itu diamankan pada sejumlah apartemen di Jakarta Barat pada Kamis (2/5/2024) dan Jumat (3/5/2024).
"Lima orang WNA ini kami amankan dalam operasi Jagratara dengan menyisir beberapa apartemen dan perkantoran di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Cengkareng dan Kalideres," kata Subki kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
Lima orang WNA yang diamankan tersebut berasal dari negara Malaysia, China, dan Rusia.
Sementara itu, terdapat pula dua orang WNA yang berasal dari Lebanon.
Dua dari lima WNA tersebut tengah menjalani proses penyesuaian dokumen guna membuktikan proses izin tinggal di Indonesia yang dimilikinya telah sesuai.
Sementara terhadap tiga WNA lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dokumen keimigrasian yang dimilikinya telah sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.
Baca juga: Tidak Ada Dokumen Resmi, Seorang WNA Diamankan Petugas Imigrasi dari Apartemen Green Pramuka
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK Beri Penghargaan Kantor Imigrasi Jaksel
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Gerebek Dua Laboratorium Narkoba di Bali, Tiga WNA Ditangkap
"Warga negara Tiongkok dan Malaysia saat ini penjaminnya melakukan reaksi cepat membawa dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan kepada kami bahwa dugaan pelanggarannya tersebut tidak ada," ujar Subki.
"Akan tetapi bagi tiga WNA lainnya yang lain belum bisa kami simpulkan dengan pasti, sebab dugaannya mereka tidak memiliki kegiatan sebagaimana dokumen imigrasian yang dimilikinya," tutur Subki.
Subki menjelaskan, operasi Jagratara digelar serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang beraktivitas di Tanah Air.
Hal tersebut bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin tinggal WNA, serta memberikan efek jera apabila terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Kami memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai aturan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tengang keimigrasian," jelas Subki.
BERITA VIDEO: Belajar Menjadi Sutradara dan Memilih Ide Cerita Film Bersama Fajar Bustomi yang Sukses Bikin Dilan
Menurut Subki, pihaknya akan rutin melaksanakan operasi pengawasan secara tertutup dan terbuka sebagai upaya memastikan ketertiban izin tinggal WNA di Indonesia.
Alhasil, sejak operasi itu dimulai pada April 2024 lalu sebanyak 61 WNA serta lima lainnya telah ditindaklanjuti ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
"Kami juga memohon peran aktif masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan melalui seluruh kanal media sosial kami," terang Subki.
"Terkhusus terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," imbuh Subki. (m28)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News