Terakhir tersangka berinisial GBH (20) sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller, lalu bekerja mengambil gel yang mengandung MDMB-4EN-PINACA dari tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat buah plastik klip berisikan gel mengandung MDMB-4EN-PINACA, 13 plastik klip warna silver yang berisikan serbuk warnaputih mengandung MDMB powder.
Baca juga: 2 Pemuda Pengangguran di Depok Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sekali Tempel Dapat Rp 25 ribu
Lalu 15 plastik klip warna putih, 11 plastik klip warna hitam, satu pack plastik klip besar kosong, dua timbangan digital, tiga plastik klip berisikan serbuk warna kuning mengandung MDMB-4EN-Pinaca.
Kemudian dua jerigen ukuran besar warna biru berisikan cairan mengandung 5-bromo pentena, satu jerigen ukuran sedang warna putih berisikan cairan mengandung 5-bromo pentena hingga lima jerigen ukuran sedang warna putih berisikan cairan mengandung dimethylformamide (DMF).
Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas jenderal bintang satu itu. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09