Pemilu 2024

PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Tim Hukum Merah Putih Nilai Sudah Lewat Tenggang Waktu

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi

Dan selanjutnya, tambah Suhadi, terkait penetapan yang dilakukan oleh KPU hari ini berdasarkan putusan MK kemarin.Penetapan ini juga produk TUN, karena atas dasar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Dengan adanya Penetapan yang dikeluarkan oleh KPU, maka Pilpres sudah selesai, sekarang kita sambut Presiden dan Wakli Presiden yang baru," pungkasnya. (m26)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Berita Terkini