Dan selanjutnya, tambah Suhadi, terkait penetapan yang dilakukan oleh KPU hari ini berdasarkan putusan MK kemarin.Penetapan ini juga produk TUN, karena atas dasar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Dengan adanya Penetapan yang dikeluarkan oleh KPU, maka Pilpres sudah selesai, sekarang kita sambut Presiden dan Wakli Presiden yang baru," pungkasnya. (m26)
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News