WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 harus disikapi dengan legowo dan berbesar hati.
Sebelumnya MK telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin mengatakan pihaknya berharap mereka yang melakukan gugatan bisa menerima hasil yang telah diputuskan MK tersebut.
"Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).
Golkar sendiri sangat menghormati dan menerima putusan MK terhadap sengketa PHPU Pilpres 2024.
Baca juga: Saldi Isra Tegaskan Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Pasalnya dengan ditolaknya gugatan tersebut maka pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ditambah lagi menurutnya MK telah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemilu tetap berkualitas dan berintegritas," ujar Puteri.
Puteri menjelaskan, putusan MK tersebut semakin memperkuat legitimasi atas kemenangan Prabowo-Gibran.
"Di mana, Pak Prabowo dan Mas Gibran mendapat mandat langsung dari 96,2 juta masyarakat Indonesia," ucapnya.
Baca juga: MK Tidak Bisa Buktikan Bansos Untungkan Salah Satu Capres dan Cawapres Tertentu di Pilpres 2024
Selain itu, kata dia, putusan MK itu sekaligus menjawab tudingan terkait kecurangan dan pelanggaran kepada Prabowo-Gibran tidak terbukti.
"Mari kita dukung Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjalankan segala program kerjanya. Kita harus tetap rukun, bersatu, dan rekonsiliasi untuk mencapai visi sebagai negara maju," ungkap Puteri.
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.