Pilpres 2024

Jelang Putusan MK Mahfud Bertemu Yusril, Kenang Usia Batalkan Jabat Hakim Agung saat Yusril Menteri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkata sengketa Pilpres 2024, cawapres nomor 03 Mahfud MD mengungkapkan dirinya bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra, di Universitas Diponegoro (Undip), Sabtu (20/4/2024). Mahfud kemudian bercerita seperti menyindir Gibran, bahwa dirinya pernah diminta menjadi Hakim Agung oleh Yusril yang kala era Gus Dur menjabar Menteri Hukum dan Perundangan. Namun tak jadi karena syarat usia Mahfud saat itu belum cukup

"Jadi ada dinamika yang mengarah kepada cukup progresifnya MK di bawah kepemimpinan hakim Suhartoyo dan Saldi Isra dan melihat juga fakta-fakta persidangan," ujar Titi.

Menurut Titi, MK juga tidak akan semudah itu memerintahkan PSU dalam sengketa ini, tetapi bakal melihat pengaruh dari pelanggaran yang terjadi terhadap perolehan suara hasil Pilpres 2024.

"Kalau dikuantifikasi itu bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, maka dia akan sampai pada putusan pemungutan suara ulang. Itu kalau pembelajaran dari penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Titi.

Tak Akan Diskualifikasi Gibran

Terkait prediksi bahwa MKĀ tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menurut Titi, karena MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Yakni lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu," kata Titi.

Titi berpandangan, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap memberlakukan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melaui pemulu pada Pilpres 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujar Titi.

Baca juga: Pakar Prediksi MK Bikin Kejutan Tapi Bukan Diskualifikasi Gibran, Yakni PSU di Daerah Terkait Bansos

Namun demikian, Titi menyebutkan bahwa mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesa.

Dia mencontohkan, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," kata Titi.

Dalam kasus tersebut, Titi menyebutkan, MK juga menyediakan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Halaman
1234

Berita Terkini