Kriminalitas

Kena Tipu Pembelian Ekskavator, Seorang Pria di Jakarta Timur Rugi Rp 1,6 miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Fahmi selaku korban penipuan pembelian ekskavator hingga alami kerugian miliaran rupiah.

Hingga pada Jumat (7/10/2024) Fahmi melaporkan R ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Laporan itu dibuat dengan Nomor Polisi LP/B/2255/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

“Polres Jakarta Timur hanya kasus yang ada di Jakarta Timur (lokasi transfer) jadi hanya dua unit excavator itu dengan nilai Rp 1,6 miliar yang tercatat saat bikin laporan, saya pun beberapa kali di BAP juga bersama ada juga saksi-saksi,” lugasnya.

Baca juga: Payudaranya Diremas, Karyawati Toko Roti di Depok Alami Trauma Berat, Begini Kondisinya Sekarang

Tepat pada November 2023, Fahmi menjelaskan R resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian Polres Metro Jakarta Timur berupaya melakukan mediasi antara Fahmi dengan R pada Senin (7/8/2023).

“Pas mediasi R negosiasi dia ingin mengembalikan dana saya sebesar Ro 900 juta, dan dia bikin perjanjian di Polres Metro Jakarta Timur dan saksinya Pak Imran suaminya,” ucapnya.

Mirisnya, Fahmi mengungkapkan setelah mediasi dan diisi perjanjian itu, R justru hilang kontak dengannya.

Berdasarkan hal itu, Fahmi langsung meminta kembali ke pihak Polres Metro Jakarta Timur untuk melanjutkan proses penahanan terhadap R lantaran tidak ada etika baik.

“Dia (R) ganti nomor dan whatsapp nya diganti, akhirnya di bulan Februari atau di bulan Januari 2024 itu ada penangkapan terhadap ibu Rizayati di Polres Metro Jakarta Timur,” pungkasnya.

Kini kasus tersebut baru melewati tahapan persidangan keempat dengan agenda pembacaan keterangan para saksi pada Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kecamatan Cakung. 

Kemudian persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya di lain hari.
(m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini