Korupsi

Dipecat PKB, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan Untuk Kooperatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah ditetapkan tersangka korupsi dan dipecat dari PKB, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir panggilan penyidik KPK. KPK ingatkan Gus Muhdlor untuk kooperatif.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah ditetapkan tersangka korupsi, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor, yang menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah dipecat dari PKB, mengaku beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.

Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pekan depan.

Gus Muhdlor sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersnagka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hari ini, Jumat (19/4/2024).

Namun, ia beralasan sedang sakit dan menjalani perawatan hingga sembuh.

“Oleh karena itu minggu depan, kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Cak Imin: Sudah Dipecat dari PKB

Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut kapan Gus Muhdlor akan dipanggil kembali.

Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik bahwa mereka telah mengirim surat panggilan pemeriksaan.

“Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman,” tutur Ali.

Adapun Gus Muhdlor mengaku sedang sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Namun, surat keterangan sakit yang dikirimkan pengacara Gus Muhdlor dinilai tidak jelas.

Sebab, surat itu menyebut Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak 17 April sampai sembuh.

Biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku dua hari.

“Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali.

KPK pun mengingatkan agar Gus Muhdlor dan dokter yang menerbitkan surat itu bersikap kooperatif.

Halaman
123

Berita Terkini