WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus picik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.
Adapun keduanya ialah Siska Wati dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. Kedua sosok itu sudah ditahan KPK.
Ari berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.
Adapun besaran potongan senilai 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Baca juga: Sunat Bonus Gaji PNS Hingga 30 Persen, Ini Deretan Harta Bupati Sidoarjo
Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)