Kasus megakorupsi

Mulai Terungkap, Beking Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Berinisial RBS

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi untuk sementara waktu harus menahan rindu, tak bisa menjenguk Harvey Moeis, karena sang suami saat ini sedang dalam masa isolasi selama 20 hari

Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Penerima official benefit

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya,"

"Guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.

Boyamin menduga, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.

Pasti ada beking

Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan penambangan liar adalah kegiatan ilegal yang kasat mata dan melibatkan banyak orang.

Menurutnya sulit diterima akal sehat, kegiatan yang melibatkan banyak orang dan kasat mata, bisa berjalan dengan aman dan berlangsung lama.

"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?

Saya kira tidak” kata Yenti dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini