WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Leonardo Sirait merasa prihatin dengan kabar yang tersiar di media massa atas dugaan Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto melakukan pelecehan seksual kepada wanita berinisial W.
Leonardo mendukung korban berinisial W untuk tegak lurus menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Ia meminta kepada korban agar tidak takut berbicara selama apa yang dialami adalah sebuah kebenaran.
"Ngapain takut, ini salah satu contoh untuk perempuan-perempuan yang berani speak up," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Menurut Leonardo, PSI adalah salah satu partai yang menentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan.
Baca juga: DPW Tunjuk William Aditya Sarana Jadi Plt Ketua DPD PSI Jakbar Gantikan Anthony Norman Lianto
Apalagi, kata Caleg DPRD DKI Dapil 9 ini, PSI memiliki visi dan misi untuk menyuarakan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan.
"Soal laporan yang dibuat korban, saya pribadi merasa sangat prihatin, kalau itu benar ya maju terus sampai proses hukum," tuturnya.
Leonardo mengaku, saat ini Anthony Norman sudah mengundurkan diri sebagai ketua DPD PSI Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, posisi ketua DPD PSI Jakarta Barat akan diemban oleh William Aditya Sarana sebagai Plt dan akan dilantik setelah lebaran Idulfitri.
"Yang jelas Saudara Norman harus bertangungjawab," imbuhnya.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Ketua DPD PSI Jakbar Trauma Berat, Laporan Polisi Sempat Ditolak
Digantikan
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah menggelar rapat pasca isu dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.
Rapat itu digelar untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PSI Jakarta Barat.
Hasilnya, DPW PSI menunjuk Plt Ketua DPD PSI Jakarta Barat yakni William Aditya Sarana.
Dalam pesan yang beredar, William akan dilantik sebagai Plt Ketua DPD Jakarta Barat dan aktif pasca lebaran Idulfitri 2024.