TPPO

UNJ Laporkan Penipu Program Magang Mahasiswa ke Jerman, Syaifudin: Kami tak Lakukan TPPO

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara UNJ, Syaifudin, menyatakan pihaknya terpaksa lapor ke polisi terkait kasus magang mahasiswa ke Jerman, karena merasa tertipu.

Kelima tersangka tersebut berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Awal kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman yang menuturkan ada empat mahasiswa datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ucap Djuhandani.

Para mahasiswa tersebut bergabung dengan program Ferien Job setelah mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.

Pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000.

Tak hanya itu, mereka juga mesti membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA).

"Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval ototritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan," kata dia.

"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," sambungnya.

Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tak dipahami oleh para mahasiswa.

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Padahal, dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Para mahasiswa juga diiming-imingi tersangka dengan program Ferien Job yang dapat dikonversikan ke SKS.

PT SHB bahkan mengeklaim program mereka masuk ke dalam program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek kemudian membantah kegiatan itu merupakan program MKBM.

Halaman
123

Berita Terkini