Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, pengajuan permohonan PHPU dilatarbelakangi nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Bawa 469 Bukti, Hasto dan Adian Turut Hadir
Hal itu menjadikan Pilpres 2024 sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia," kata Todung di Gedung Mk, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Demi memastikan demokrasi tetap ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi perlu bersikap tegas.
Sikap itu, jelas Todung, pertama mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, yang menjadi sumber dari segala nepotisme yang terjadi di Pilpres 2024. Kedua, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah NKRI.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024. Paling jelas, kata Todung, yakni penerimaan pendaftaran pasangan calon nomor urut 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun, yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.
Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah tercoblos.
Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidak sesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih.
Selain itu, terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.