Kami membuka komunikasi dengan siapa pun untuk menampung aspirasi masyarakat, baik orangtua dari calon peserta didik, forum, dan lain-lain.
Bulan ini, kami baru saja melaksanakan FGD (Focus Group Discussion/kelompok diskusi terarah) dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai pihak, menyusun regulasi terkait dengan persiapan.
Dari sisi regulasi kami siapkan peraturan yang timbul dalam PPDB, artinya kami memiliki dasar atau pedoman yaitu regulasi dari pusat, peraturan Menteri yakni Permendikbudristek No 1 (Tahun 2021).
Dengan pedoman itu kami susun regulasi untuk dicanangkan tentunya menambahkan masukan dari beberapa pihak.
Setelah nanti regulasi memandang sudah mengerucut, maka kami adakan FGD lagi, sekalian sosialisasi.
Selanjutnya sebelum pelaksanaan PPDB, kami lakukan sosialisasi secara terstruktur, masif, mulai dari unsur kedinasan, sudin, PT, kesatuan pendidikan, maupun kewilayahan.
PPDB merupakan pekerjaan bersama sehingga kami libatkan kewilayahan, seperti wali kota, camat, lurah, RW dan RT, dengan harapan saat pelaksanaan PPDB nanti sudah paham betul, tinggal saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang jujur dan bertanggung jawab.
Apa hasil FGD yang dilakukan kemarin, yang diinginkan para orangtua?
Jadi masukannya rata-rata minta ditinjau ulang terkait zonasi bahwa di Jakarta ini berbeda dengan provinsi lain.
Di daerah tidak ada yang namanya rumah susun ke atas, tapi di Jakarta banyak.
Kemudian kalau di daerah sekolahnya berada di seberang sisi jalan kalau di Jakarta tidak bisa seperti itu.
Misal untuk berangkat sekolah saja, lalu lintasnya sangat jauh.
Kemudian agar semua masyarakat yang tinggal atau domisili di Jakarta itu mempunyai hak yang sama dengan zonasinya, karena di Jakarta masih ada kelurahan yang belum ada sekolahnya.
Untuk menyelesaikan masalah itu maka kami buat zona 1, 2 dan 3.
Selain zonasi, masukan lain terkait jalur prestasi akademik dan non-akademik. Sertifikat yang diakomodir seperti apa, tingkatannya seperti apa.