Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
• Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 7 Maret 2024 Ada di Dua Lokasi, Simak Persyaratannya
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling, untuk SIM A atau mobil Rp 225.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 220.000.
Biaya tersebut sesuai dengan pengalaman Wartakotalive.com saat memperpanjang SIM di Satpas Keliling di Kota Tangerang pada Kamis (7/3/2024).
Biaya tersebut termasuk tes psikologi Rp 60.000.
Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News