"'Saya enggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Seterusnya terserah mau dibunuh atau apa, intinya saya gak mau dia ada di dunia ini'," kata Surawan menirukan ucapan Devara saat meminta Didot menghabisi korban.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang-barang milik korban seharga Rp 54 juta.
Hasil penjualan lalu diberikan kepada Reza sebagai bentuk imbalan eksekutor.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.