Pemilu 2024

Suara PSI Melonjak, Ray Rangkuti Minta Sirekap Dihentikan Total karena Menimbulkan Kekisruhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mendorong supaya Sirekap yang dikembangkan KPU RI itu dihentikan total, karena menimbulkan kekisruhan.

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi," ucapnya.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," lanjutnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan soal penggelembungan suara PSI. (Tribunnews/Gita Irawan)

Menurut dia, perolehan suara yang sah adalah proses rekapitulasi berjenjang ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali. Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Formulir D.Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".

Hingga saat ini, masih amat banyak formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan itu yang belum terunggah ke Sirekap.

Bukti di Banten

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.

Namun, benar kata Bagja dan Idham, Sirekap tidak presisi/akurat membaca data. Kesalahan Sirekap, di atas kertas, tidak akan berpengaruh pada perolehan suara resmi PSI karena ia bukan dasar penghitungan suara.

Berdasarkan salinan dokumen rekapitulasi di Kecamatan Cibeber yang diperoleh Kompas.com Senin sore, perolehan suara PSI pada formulir D.Hasil (tingkat kecamatan) konsisten dengan formulir C.Hasil (TPS), tidak ada penggelembungan.

Dan formulir ini lah yang menjadi dasar resmi penghitungan suara.

Ambil contoh, di TPS 004 Cikerai, Cibeber, formulir hasil penghitungan di TPS (model C) dan kecamatan (model D) sama-sama menunjukkan hanya 2 suara untuk PSI, tetapi Sirekap mencatat perolehan 44 suara.

Berikut contoh lainnya di Kelurahan Cikerai:

• TPS 001: suara total di Sirekap 64, di formulir model C dan D 0.

• TPS 003: suara total di Sirekap 68, di formulir model C dan D 10.

• TPS 004: suara total di Sirekap 44, di formulir model C dan D 2.

• TPS 008: suara total di Sirekap 58, di formulir model C dan D 0.

• TPS 009: suara total di Sirekap 45, di formulir model C dan D 1.

• TPS 010: suara total di Sirekap 49, di formulir model C dan D 4.

• TPS 011: suara total di Sirekap 50, di formulir model C dan D 0.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini