Pilpres 2024

Co-Captain Timnas AMIN: Pemimpin Langgar Etika, Jangan Heran Kalau MK Berpihak ke Satu Paslon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Executive co-captain Timnas Amin, Sudirman Said soal penyelenggaraan Pemilu yang tidak benar

Sebelumnya hal senada disuarakan oleh Cawapres 03 Mahfud MD.

Kata Mahfud MD, dalam putusan MK terkait ambang batas parlemen sudah jelas bahwa keputusan tersebut berlaku pada tahun 2029.

Baca juga: Sah! Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas 4 Persen untuk Partai Masuk Parlemen

Mahfud MD pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang batas parlemen.

“Bagus memang harus begitu berlaku dalam tradisi hukum yang memberatkan, harus pada periode berikutnya termasuk usia itu berlaku di Pemilu yang akan datang dan itu sudah disuarakan,” jelasnya dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Jumat (1/3/2024).

Secara substansi kata Mahfud MD, putusan MK hanya bisa berlaku di periode selanjutnya. Misalnya seperti keputusan batas usia Capres Cawapres pada 2023 lalu seharusnya berlaku pada Pilpres 2029 bukan Pilpres 2024.

Hal itu karena DPR RI perlu merumuskan kembali undang-undang baru yang sudah diketok oleh MK.

Sehingga untuk ambang batas parlemen hal itu juga kata Mahfud MD berlaku untuk tahun 2029 mendatang.

Di mana DPR RI perlu merumuskan ulang berapa jumlah ambang batas dan bagaimana mekanisme syarat partai baru yang bisa masuk ke DPR RI.

“Kan belum tentu 0 juga dan ada syarat-syarat lain tidak sembarang partai baru, misalnya masuk ke parlemen tidak bisa berlaku sekarang,” bebernya.

Berita Terkini