WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktris Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan, pihaknya menerima berkas gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno pada 7 Februari 2024.
Sidang perdana Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sudah digelar pada Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Wulan Guritno Pernah Hukum Shaloom Razade yang Pergi Pesta Tanpa Izin, Ini yang Dilakukan Sekarang
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 29 Februari 2024 dengan agenda memanggil kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.
"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Shaloom Razade Pernah Bandel hingga Dikekang Saat Masih Remaja, Ini yang Dilakukan Wulan Guritno
Wulan Guritno meminta uang yang sudah diberikan ke Sabda Ahessa sebesar Rp 396 juta.
"Dalam dalil gugatan itu (Wulan Guritno) memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah, tuntutannya dana dikembalikan," ujar Djuyamto.
Baca juga: Cerita Wulan Guritno Perankan Hantu di Film Trinil, Akui Tak Mudah hingga Pakai Make Up Prostetik
Gugatan perdata Wulan Guritno itu dianggap pengadilan sebagai gugatan biasa.
Sidang perkara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diperkirakan hanya berjalan 25 hari dari sidang perdana hingga putusan.
"Kalau tergugat (Sabda Ahessa) tidak hadir, maka majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," ujar Djuyamto.