Pemilu 2024

Replik Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Memiliki Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber

Penulis: Nurmahadi
Editor: Junianto Hamonangan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melalui tim kuasa hukumnya, sampaikan replik atas jawaban Bidkum Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/2/2024).

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menegaskan kliennya memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumber karena masih berstatus sebagai jurnalis.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam sidang praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik, Rabu (21/2/2024).

"Pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023, sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam replik, Finsensius juga mengatakan informasi terkait aparat tidak netral, didapatkan jauh sebelum Aiman mengikuti konfrensi pers 11 November 2023, juga sebelum Aiman menjadi Jubir TPN Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Finsensius Sebut Penyitaan HP, Sim Card, Email, dan Instagram Milik Aiman Witjaksana Melawan Hukum

"Sebelum pemohon menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers, pemohon telah mendapatkan informasi dari narasumber, terkait pernyataan pemohon a quo dimulai sejak tanggal 27 Oktober 2023, dan terus berlangsung komunikasi melalui chat WhatsApp sampai 14 November 2023," ujarnya.

Di samping itu, Finsensius Mendrofa juga mengatakan, bahwa penyitaan handphone beserta sim card, email, dan Instagram milil kliennya yang dilakukan penyidik untuk mengungkap identitas narasumber, merupakan tindakan melawan hukum.

"Tindakan Termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap Instagram serta email milik Pemohon, merupakan tindakan yang melawan hukum atau tanpa hak," kata dia.

Selain itu, Finsensius juga menuturkan bahwa penyitaan akun Instagram dan email yang dilakukan penyidik tanpa izin, sesuai dengan penetapan izin dari pengadilan terhadap Aiman.

Baca juga: Bacakan Replik di Sidang Praperadilan PN Jaksel, Aiman: Saya Bakal Tetap Perjuangkan Narasumber Saya

"Bahwa penyitaan akun Instagram dan email, tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon, sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo, terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.

Dalam repliknya itu pula, Finsensius mengatakan bahwa Aiman masih berstatus sebagai jurnalis pada 29 November 2023.

Sehingga kata dia, sebagai jurnalis Aiman memiliki hak tolak untuk membeberkan identitas narasumbernya, yang mana, identitas narasumber itu, tersimpan dalam handphone Aiman, yang kini disita penyidik Polda Metro Jaya.

"Status pemohon sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023, dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers, untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon, yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita," kata Finsensius. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini