Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Quick Count" Pileg 2024 Litbang Kompas Data 71,65 Persen: PDI-P Masih Teratas"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News