WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran berhasil menangkap 17.707 tersangka terkait kasus narkoba.
Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa seluruh tersangka itu diringkus dalam periode penanganan perkara tindak pidana narkoba mulai 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
"Sebanyak 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan," kata Asep Edi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
"Ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi," ujar jenderal bintang dua itu.
Dalam periode waktu tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba yaitu obat keras sebanyak 4.118.331 butir.
Lalu jenis sabu seberat 2,3 ton, 964.268 butir ekstasi, ganja seberat 1,4 ton, kokain seberat 8,23 kg, tembakau gorila seberat 124,6 kg, ketamin seberat 24,8 kg dan heroin seberat 85 gram.
Baca juga: Tilep Dana Desa Rp 221 Juta Buat Karaoke dan Beli Narkoba, Kades di Karawang Ditangkap
Baca juga: Polri Tangkap 54 Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti: Kami Terus Pantau
Baca juga: VIDEO Tangkap 25 Pengedar, Kapolres Karawang Nyatakan Perang Berantas Narkoba dan OKT
"Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Penanggulangan Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa," jelas Asep.
Selain itu, dari periode Januari hingga Februari 2024, pengungkapan kasus narkotika oleh Satgas P3GN di tingkat Polri dan Polda jajaran menangkap 5.701 tersangka.
Hal itu dari 3.881 laporan polisi, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 467,74 kilogram, ekstasi sebanyak 242.224 butir, ganja seberat 598.51 kilogram.
Kemudian kokain sebanyak 5,85 kilogram, tembakau gorila sebanyak 8,27 kilogram, heroine sebanyak 85 gram, ketamin seberat 2,11 kilogram, dan obat keras sebanyak 946.052 butir.
Dari ribuan kasus yang diungkap selama Januari hingga Februari 2024, ada beberapa kasus menonjol yang diungkap.
BERITA VIDEO: Tiga Tersangka Penyedia Layanan Judi Online Internasional Ditangkap
Termasuk kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Lampung.
Barang bukti narkoba, yakni jenis sabu seberat 88 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat atau jaringan Fredy Pratama," paparnya.