WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI melakukan riset kepada masyarakat terkait dengan penindakan tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Senior Research Executive Populix, Aini Devi mengatakan, hasil survei yang telah dilakukan bahwa 71 persen pengendara setuju untuk ditilang yang tidak lulus uji emisi tapi secara elektronik (ETLE).
"Pengendara yang setuju tilang manual hanya 59 persen," ucapnya, Kamis (1/2/2024).
Aini melanjutkan, dari hasil survei yang dilakukan, masyarakat belum mengetahui bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi tilang.
Padahal, kata Aini, sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Hanya 28 persen responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama, bukan sejak 2023 saat sanksi ini berupaya diterapkan di DKI. Sisanya menilai sanksi berlaku setelah polusi udara Jakarta mencuat," terangnya.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Dirlantas PMJ: Banyak Masyarakat Komplain
Sementara itu Senior Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir melanjutkan, pihaknya melakukan riset terhadap sikap dan perilaku pengguna kendaraan Jabodetabek terkait uji emisi.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui hambatan (barrier) penerapan uji emisi dan langkah yang tepat untuk mendorong meningkatkan kepatuhan.
"Dalam dua kali riset, kami melihat kesadaran akan dampak lingkungan cukup tinggi, dan potensi untuk kepatuhan itu juga bagus, misalkan jika kita membandingkan bagaimana opini publik sebelum program atau kegiatan uji emisi," ucap Imelda.
Imelda mengakui, meski ada peningkatan kesadaran dan kepatuhan, tapi sebaguab masyarakat masih ada yang belum lakukan uji emisi.
Ia menerangkan, dalam survei yang dilakukan Vital Strategies dan Populix, terdapat sekitar 48 persen pengguna kendaran belum pernah melakukan uji emisi sama sekali.
Menurutnya, alasan belum pernah uji emisi yang diungkapkan responden sangat beragam seperti terkendala biaya uji emisi dan kurangnya informasi terkait proses uji emisi.
"Riset ini juga menemukan, kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi (terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek), tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi," imbuhnya. (m26)