Berita Nasional

Almas, Mahasiswa yang Loloskan Gibran Cawapres Lewat MK, Sekarang Gugat Wanprestasi Pasangan Prabowo

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Almas Tsaqibbirru dan Anwar Usman

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Almas Tsaqibbirru kembali bikin heboh.

Pemuda yang sempat viral karena sukses menggugat syarat batas usia capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kini menyerang balik Gibran Rakabuming Raka. 

Padahal diketahui, Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 itu berhasil meloloskan Gibran maju Pilpres 2024.

Sebab dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Berbanding terbalik, kini Almas menggugat putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). 

Merujuk surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo, Almas menggugat Gibran atas perkara 'Wanprestasi'.

Perkara tersebut tercatat didaftarkan pada 29 Januari 2024. 

Dikutip dari Tribun Solo, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya. 

Tanggapan Kuasa Hukum

Terkait gugatan tersebut, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Berita Terkini