WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono pada pekan ini.
Aiman akan diperiksa atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ada ketidak netralan aparat penegak hukum di Pemilu 2024.
Saat ini, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi polisi belum menetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Aiman.
"Disampaikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono terkait penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Aiman Witjaksono Beberkan Kejanggalan Kasus Dugaan Hoaks yang Menimpanya di Pilpres 2024
Ade Safri menerangkan bahwa surat panggilan telah diterima pihak Aiman pada Senin (22/1/2024) malam.
"Surat panggilan saksi kedua tersebut telah diterima pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB," ujar Ade Safri.
Aiman diagendakan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya tersebut pada Jumat (26/1/2024).
"Untuk diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade Safri.
Ade Safri menuturkan bahwa Aiman akan menjalani pemeriksaan tunggal atau hanya seorang diri saja.
"Pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," terang eks Kapolres Kota Solo itu.
BERITA VIDEO: Prabowo Diisukan Sakit, Jokowi: Sehat Walafiat Begini
Aiman Beberkan Kejanggalan
Diberitakan sebelumnya bahwa baru pertama kali terjun di dunia politik, jurnalis senior Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Aiman menyampaikan kepada publik bahwa ada ketidaknetralan aparat penegak hukum di Pemilu 2024 ini.
Hal itu ia sampaikan sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Saat ini, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Aiman mengaku, dirinya bukan baru pertama kali dilaporkan ke polisi.
Sebab, pada tahun 2017 dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman atas pencemaran nama baik.
"Harusnya kalau ada perselisihan Undang-undang Pers ini kan paling kuat untuk kita gunakan," katanya kepada Warta Kota, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak bisa diproses secara hukum karena menyajikan fakta.
Sehingga, ia menilai Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 harus lebih diperkuat lagi agar para pekerja jurnalis tidak mudah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Terancam Jadi Tersangka, Aiman: Apa yang Saya Sampaikan Temuan Fakta Teman-teman Media
"Sekarang belum ada tersangkanya ya, itu sangat aneh. Jadi gini karena apa yang sampaikan merupakan temuan dan fakta-fakta dari sejumlah media," terangnya.
Bahkan, apa yang disampaikan oleh Aiman ini juga sudah dimuat oleh sejumlah media massa lain.
Sehingga, ia merasa aneh ketika dirinya dituding dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
"Apakah fakta temuan media tadi dan sudah dimuat itu juga sebagai berita bohong? Kan tidak. Contoh majalah Tempo dipodcastnya tanggal 2 Desember dan Majalahnya 4 Desember 2023 itu menyampaikan sangat lebih detail daripada saya," ungkapnya.
Padahal di akhir ucapannya, ia menyampaikan dengan penuh harapan apa yang diucapkannya ini salah.
Namun ketika ditanya apakah laporan di Polda Metro Jaya ini berbau politis, Aiman nggak menjawab secara pasti.
"Silahkan publik yang menilai," imbuhnya. (m26)