"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum," ucap Kristomei.
"Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" sambungnya.
Tersangka EI diduga menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
Dugaannya, ada sebanyak 215 unit kendaraan roda dua atau motor serta 49 unit kendaraan roda empat atau mobil ditemukan.
EI dibantu oknum TNI AD tersebut dalam menjalankan kejahatannya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut kasus ini bukanlah pencurian kendaraan bermotor, melainkan kasus pengungkapan kendaraan bodong.
"Lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong, baik mobil dan motor. Kami kerja sama dengan Puspomad dan Pomdam V Brawijaya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Sabtu.
Kasus ini berawal dari Polda Metro Jaya yang menerima laporan polisi (LP) soal pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
Pihaknya kemudian menangkap seorang warga sipil berinisial EI.
"Kami dapat info adanya kendaraan dikumpulkan di sana (Markas Gudbalkir Pusziad), kemudian didalami oleh anggota," tutur dia.
"Ternyata ada LP di kami. Kemudian kami bekerja sama dengan Puspomad untuk pengungkapan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kendaraan bermotor itu hasil curian atau bukan.
"Masih kami dalami asal kendaraannya," kata Yuliansyah. (m41)