BERITA VIDEO: Sosok Pramugara Kereta yang Meninggal, Baru 2 Minggu Dikaruniai Anak Kedua
“Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.
Diberitakan sebelumya, Bawaslu Jakarta Pusat memutus Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.
Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News