Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Selasa (30/8/2022).
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News