Pilpres 2024

Soal Pernyataan Prabowo Sebut Ndasmu Etiik di Depan Kader Gerindra, Kubu Anies: Sangat Tidak Etis

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dalam acara 'Konsolidasi Nasional Partai Gerindra' di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).

Tidak etis

Wakil Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin), Sudirman Said menganggap pernyataan Prebowo itu tak layak disampaikan.

Ia menganggap kata “ndasmu,” yang merupakan sumpah serapah bagi orang Jawa disandingkan dengan kata etika. Apalagi, disampaikan oleh capres sekaligus ketua umum partai politik (parpol).

"Kenapa? Karena justru nilai pemimpin di sektor publik karena menjaga etika, bukan saja semata-mata soal ketaatan pada hukum," sebutnya di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu.

Meski begitu, Sudirman masih berharap bahwa video itu tidak benar. Namun, bila kalimat itu benar-benar dilontarkan oleh Prabowo, ia meminta masyarakat untuk menkritisinya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Belum Restui Anies Baswedan, Terganjal oleh PKB yang Pernah Minta FPI Dibubarkan

"Mudah-mudahan itu tidak benar dan bila itu benar maka sangat layak masyarakat mengkritisi itu, justru saat ini yang mengalami kerusakan luar biasa aspek etik," tutur dia.

Relawan Ganjar diminta positif

Secara terpisah Ganjar meminta pendukungnya tak terprovokasi dengan apa yang disampaikan Prabowo. Ia berharap, para pendukungnya tetap menyebarkan narasi positif pada masa kampanye Pilpres 2024.

“Karena lagi-lagi, semua akan melihat masing-masing karakter selama proses kampanye ini berjalan,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu di Pondok Modern Sirojul Munir, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, Ganjar meminta pendukungnya untuk meyakinkan masyarakat yang belum yakin memilihnya dengan data. Ia pun menyerahkan penilaian pada masyarakat terkait ujaran Prabowo.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Alasan Mengapa Pilih Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

“Saya kira masyarakat bisa menilai,” imbuh dia.

Putusan MK

Pernyataan Prabowo yang ditanggapi oleh Ganjar dan kubu Anies tak lepas dari pembahasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengubah ketentuan batas usia capres-cawapres. Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan pejabat yang terpilih dari pemilu, termasuk kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.

Adapun, putusan itu menuai polemik karena dianggap membuka jalan untuk Gibran menjadi cawapres Prabowo. Bahkan, setelah putusan diketok, MKMK menyatakan putusan melanggar etik.

Halaman
123

Berita Terkini