WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons langkah praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri.
Listyo menyebut bahwa dirinya telah mengingatkan para penyidik Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kemarin, sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh," kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Tentunya, dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar jenderal bintang empat itu.
Menurut Listyo, langkah praperadilan yang diambil Firli dalam kasus tersebut merupakan hak setiap para tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, SYL Siap Diperiksa Pekan Ini
Listyo mengingatkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat menjelaskan seluruh proses penyidikan yang telah bergulir.
Sehingga dapat dipertanggungjawabkan di praperadilan mendatang.
"Pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif, ya. SOP-nya memang demikian," tutur Listyo.
BERITA VIDEO: Bakal Dihadiri 3 Paslon, Jalan di Depan Gedung KPU Ditutup Jelang Deklarasi Kampanye
SYL Siap Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah dijadikan tersangka, kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, mengaku kliennya siap untuk kembali diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan.
"Siap, siap. Pasti siap (untuk diperiksa)," kata Jamaludin saat dihubungi pada Senin (27/11/2023).
Jamaludin berujar bawha sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.