"Mengenai atribut kampanye sudah diatur, sudah diatur tolong konsul lebih dulu ke Wali Kota dalam lakukan sesuatu," kata Heru di Balai Kota, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, pemasangan spanduk dan baliho sudah ada aturannya dan jalan-jalan tertentu harus steril dari atribut kampanye.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail lokasi tersebut berada di mana saja karena keputusan pemasangan baliho dan spanduk ada di KPU RI.
"Sesuai kesepakatan KPU Bawaslu. Terus camat, lurah, keliling ke RT dan RW supaya demokrasi jalannya aman, baik. Ya sama-sama kita jaga Jakarta," terangnya. (m26)