"Sejauh ini saya belum dengar pendapat Bawaslu. Seharusnya itu sudah ada. Apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu, saat ini jelang tahapan kampanye. Sebab saat ini masuk tahapan sosialisasi," kata Kaka Suminta.
Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan sosialisasi ataukah kampanye.
"Dari hal-hal seperti ini bisa menimbulkan ketidakadilan pemilu. Iya terkait soal pengerahan massa semacam itu harus ada catatan tegas agar tidak menimbulkan pengulangan," ungkapnya.
Sebab, kata Kaka, dalam peristiwa itu ada ribuan kepala dan perangkat desa. Ini termasuk bukan kumpulan biasa.
Ini juga bukan sosialisasi. Bawaslu harus nyatakan, apakah ini pelanggaran undang undang Pemilu 2024.
"Sebagai kepala desa punya hak berorganisasi tapi harus diingat ada koridor yang harus dipatuhi. Terutama saat pemilu seyogyanya justru diabdikan untuk support sistem demokrasi dan bukan ke Paslon," kata dia.
Menurut dia, seharusnya ada koridor apa yang boleh dilakukan aparat desa dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seharusnya apa yang dilakukan aparat desa adalah untuk kemajuan dan kebaikan desa.
"Desa tidak homogen. Karena konflik di daerah harus dijaga. Sebab mereka jauh dari pusat keamanan, jauh dari pusat pemerintahan."
"Hal ini harus dijaga jangan sampai justru menimbulkan konflik," kata Kaka Suminta.
Kaka Suminta mengingatkan seharusnya presiden memperkuat support sistem penyelenggaraan pemilu yang netral.
"Apakah dilakukan ribuan kades dan aparat desa ini jadi bagian support sistem menjaga pemilu atau tidak. Maka perlu ada koreksi."
"Jangan sampai mereka justru jadi bagian merusak netralitas pemilu dan rusak demokrasi," ungkapnya.
Iriana Dituduh Cawe-cawe soal Majunya Gibran
Belakangan berkembang isu bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena keinginan Iriana Jokowi.