Akan tetapi ketika dia berbisnis tiket pada konser Coldplay, Gischa tak bisa memenuhi janjinya untuk membelikan para pembeli tiket tersebut.
Alih-alih memberikan tiket, Gischa justru berfoya-foya dengan uang hasil tipuannya itu.
Sebelumnya diketahui, ada enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay yang masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat dan menyeret Gischa sebagai pelaku.
"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Gischa Debora Aritonang Disoraki Puluhan Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Sebesar Rp 5,1 Miliar
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," lanjutnya.
Sehingga total, Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Gischa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News