Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Dua hiburan malam di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipasangi garis polisi, usai polisi menemukan adanya obat-obatan terlarang, saat menggelar razia, Minggu (19/11/2023).
Dalam razia tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai temukan sejumlah ekstasi dan happy five di empat tempat hiburan malam tersebut.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menuturkan, dua tempat hiburan malam yang dipasangi garis polisi itu, yakni Mr James dan Kloud.
"Hanya dua kafe, Mr James sama Kloud," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Penyelundupan 65.000 Pil Ekstasi untuk Tempat Hiburan Malam Dibongkar, Bentuknya Tengkorak
Mukti menambahkan, dari dua tempat hiburan malam tersebut, pihak mengamankan enam butir ekstasi, dua happy five, dan 28 botol minuman tanpa izin.
"Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan happy five 2 butir di Kloud, sama 28 botol minuman tanpa izin," ujarnya.
Tak hanya itu, Mukti mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah orang, termasuk artis Indonesia berinisial N.
N diamankan, lantaran terciduk mengonsumsi obat-obatan keras.
Baca juga: Taipan Aguan Bakal Bangun Pusat Tempat Hiburan di IKN, Guyur Cuan Hingga Rp 20 Triliun
"Iya (artis) N, dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter," kata Mukti.
Namun, N kembali dibebaskan karena menunjukkan hasil negatif narkoba, saat melakukan ters urine.
"Tes urine negatif, dia kan ada surat dokter ada resep dokter, jadi pakai obat itu boleh," tutur Mukti. (m41)