Laporan tersebut dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin pada Senin (13/11/2023) sore.
"Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diungkap beberapa waktu lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Pelapornya adalah Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin.
Aiman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri mengatakan, pihaknya melaporkan Aiman atas pernyataannya yang menyebut ada sejumlah perwira polisi yang diperintahkan untuk mendukung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Perintah tersebut disebut Aiman diduga dari komandan kepolisian yang tak diungkap siapa sosoknya.
"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran gibran," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Fikri, apa yang disampaikan Aiman tidak berbasis data yang konkret dan valid.
Pihaknya juga menilai pernyataan Aiman dapat menyebarkan kebencian serta dugaan hoaks.
"Kami melapor secara kolektif itu saudara Aiman Witjaksono terkait penyebaran kebencian dan dugaan hoaks," katanya.
Ia menambahkan, pernyataan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu akan memberi dampak yang kurang baik.
"Yang pertama saya melihat objektifnya untuk pihak kepolisian sebenarnya, kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama kepolisian RI," tutur Fikri.
"Dan juga masyrakat Indonesia khususnya, karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," sambung dia.
Fikri menuturkan, sangat disayangkan apabila calon pemimpin memiliki sikap seperti yang dilakukan Aiman.