Korupsi

Bukti Tak Pandang Bulu, Mahfud MD Apresiasi KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Korupsi

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Indonesia Police Watch (IPW) selaku pelapor selaku pelapor mengapresiasi langkah KPK.

WARTAKOTALIVE.COM - Menkopolhukam Mahfud MD apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus korupsi anak buahnya yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Menurut Mahfud MD, pengungkapan kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM membuktikan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan," ujar Mahfud di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Mahfud MD mengatakan kasus korupsi yang menjerat Wamenkumham harus diusut secara tuntas dan transparan.

Dirinya meyakini KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

"Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.

Diketahui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

Baca juga: Mari Intip Garasi Wamenkumham Eddy Hiariej yang Punya Selera Kendaraan Cukup Premium!

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Enam hari berselang setelah IPW mengajukan laporan, Eddy Hiariej menjalani klarifikasi di kantor KPK. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkini