WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan keputusan terkait gugatan 90 soal batas usia capres-cawapres.
Atas pelanggaran tersebut, MKMK mencopot Anwar Usman dari Ketua MK terhitung sejak putusan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Putusan MKMK pun menuai perdebatan publik, mengingat Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Meski dicopot dari jabatannya, Anwar Usman masih tetap berstatus sebagai hakim di MK.
Padahal, seharusnya Anwar Usman dipecat sebagai negarawan hakim konstitusi.
Selain itu, MKMK tidak tegas mendorong Mahkamah Konstitusi Secara Cepat Memeriksa Kembali Syarat Umur Capres-Cawapres.
Sebab, pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman terkait dengan putusan 90 yang akhirnya meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk meju dalam Pilpres 2024.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo angkat bicara.
Dirinya mengaku menghormati keputusan MKMK terkait pencopotan NAwar Usman.
Alasannya karena putusan yang diambil terkait pelanggaran etik itu pastinya melalui berbagaiu pertimbangan dan penilaian MKMK.
"Keputusan MKMK kita serahkan kepada pengambil keputusan, puas atau tidak puas karena saya yakin mereka adalah orang hukum," ungkapnya ditemui usai peresmian Law Firm Black Stone & Associates, D'Javu Bar & Lounge, Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023).
Meski demikian, dirinya tak bisa menilai apakah keputusan MKMK sudah tepat atau sebaliknya.
Dirinya meminta agar rakyat yang menilai secara langsung terkait polemik tersebut.
"Saya tidak bisa menilai, biarlah masyarakat saja, saya sebagai Ketua MPR hanya menyampaikan itu adalah keputusan yang sudah diputus, selebihnya adalah kita kembalikan kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
"Saya tidak bisa berpendapat, karena tidak elok karena kita dua lembaga yang sama-sama tinggi, saya di MPR, dan MK yang sama-sama tugasnya menjaga konstitusi," tambahnya.
Mahfud MD Kecewa: Saya Sedih dan Malu
Berbeda dengan Bamsoet, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengaku kecewa dengan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman.
Menurutnya, Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK sebagai penjaga konstitusi negara.
"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD dalam status twitternya, @mohmahfudmd pada Selasa (7/11/2023).
"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg 'guardian of constitution'. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.
Berbagai pendapat pun disampaikan masyarakat terkait postingan Mahfud MD maupun putusan MKMK.
Sebagian besar masyarakat menilai keputusan MKMK sangat tepat dalam menghentikan praktik politik dinasti.
Namun sebagian lainnya menilai putusan pemberhentian Anwar Usman tak berpengaruh banyak, mengingat putusan MKMK tak dapat mengubah putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu.
Putra Jokowi itu pun masih bisa melenggang maju mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Tak Ubah Putusan MK 90 yang Loloskan Gibran
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.
Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.
Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Sidang Kode Etik, Massa Aksi Unjuk Rasa Pilih Bubarkan Diri dari Patung Kuda
Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
Artinya putusan MK yang meloloskan Gibran bisa menjadi cawapres tetap berlaku dan tidak mengubah pendaftaran Gibran sebagi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK.
"Seakan memiliki superioritas legal tertentubterhadap MK," kata Wahiduddin.
Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly.
Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98
Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.
MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023.
Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.
Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.
"Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Jimly.
Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Sidang Kode Etik, Massa Aksi Unjuk Rasa Pilih Bubarkan Diri dari Patung Kuda
Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.
Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak.
Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.
Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat.
"Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly.
Reaksi Ganjar Pranowo Terkait Putusan MKMK
Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Ya, saya hormati keputusannya," ucap Ganjar kepada awak media di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dia juga yakin sanksi tersebut akan diuji untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.
"Saya hormati kan ada yang mengeksamen (sanksi teguran lisan)," jelas dia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Tidak Boleh Mencalonkan Diri Lagi
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan berupa teguran lisan terhadap seluruh hakim Konstitusi atas tindakan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Sanksi itu dikeluarkan MKMK melalui tiga putusan, yaitu Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, Putusan Nomor 3 dan Putusan Nomor 4.
Dalam Putusan Nomor 5, hakim yang dikenai sanksi teguran lisan adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
Pada Putusan Nomor 3, hakim yang mendapat teguran lisan adalah hakim konstitusi Saldi Isra dan delapan konstitusi lainnya terkait kebocoran informasi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Anak Muda Lebih Tertarik Jadi Presiden Dibanding Masuk Partai Politik
Pada Putusan Nomor 4, MKMK menjatuhkan teguran lisan terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim MK lainnya terkait kebocoran informasi RPH, serta teguran tertulis karena pernyataan di media massa yang dianggap merendahkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan MKMK Nomor 5, MKMK menyatakan enam hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dugaan adanya pembiaran yang kemudian menjadi tradisi bahwa memeriksa memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan.
MKMK menilai telah terbangun tradisi untuk menguji norma padahal dibaliknya terkandung muatan kepentingan yang bisa memberi manfaat bagi keuntungan pribadi.
"Pada puncaknya adalah potensi benturan kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Peristiwa hukum sebagaimana terjadi di atas tentunya tidak akan terjadi seandainya setiap hakim konstitusi memiliki rasa sensitifitas yang tinggi dan waspada terhadap isu benturan kepentingan," begitu bunyi putusan MKMK.
Selain itu, menurut MKMK, hilangnya budaya saling mengingatkan di antara sesama hakim apabila memang dirasakan adanya benturan kepentingan salah satu hakim berpotensi terlibat benturan kepentingan menjadi persoalan tersendiri.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan pada angka 1," bunyi putusan MKMK.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para Hakim Terlapor."
Dalam putusan itu, MKMK juga menyatakan sembilan hakim konstitusi dianggap telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan ke 9 terkait kebocoran informasi, yang menyebut "keterangan rahasia yang diperoleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya dilarang dipergunakan atau diungkapkan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan tugas Mahkamah."
Anwar Usman Tidak Boleh Mencalonkan Diri
Anwar Usman akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Keputusan pemecatan Anwar Usman tersebut diumumkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly dalam sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Tidak cukup sampai di situ, Anwar Usman juga tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua MK menyusul pencopotan Anwar Usman itu maka Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra jadi pemimpin sementara.
Hal itu dilakukan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dwi)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News