Pilpres 2024

Buntut Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jubir Anies Tantang Prabowo Coret Gibran

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto sempat mengecek awak media setelah nyaris lebih 10 jam menunggu ia dan cawapres KIM, Gibran Rakabuming Raka jalani Medical Check Up di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kamis (26/10).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot ketua MK Anwar Usman dari posisinya.

Ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan pelanggaran etika besar saat memutuskan perkara No 90 yang akhirnya memberi jalan sang keponakan Gibran Rakabuming Raka maju ke kontestasi Pilpres 2024.

Meski Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dihukum berat, namun keputusan perkara No 90 tersebut masih tetap berlaku.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama 3 tahun.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pilpres Sekarang Terlalu Banyak Drama dan Mirip Sinetron

MKMK menyebut mereka tidak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," demikian bunyi keputusan itu.

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies Baswedan yaini Surya Tjandra menyebut meski secara hukum pencalonan Gibran sah, namun secara etika sulit dipertanggungkawabkan.

Coret Gibran jika jantan

Pasalnya ketua MK sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dihukum. Surya pun menantang Prabowo untuk mengganti Gibran.

“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya pada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baginya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” tutur dia.

Halaman
12

Berita Terkini