Jaksa mengungkapkan, Dadan Tri dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Adapun Timothy diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka. “Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP