Pilpres 2024

Hasil Sidang MKMK: Ketua MK Anwar Usman Dicopot dari posisi, Namun Gibran Tetap Melaju ke Pilpres

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dicopot dari jabatanya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD.

"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg 'guardian of constitution'. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.

PAN terima Keputusan 

"PAN menghormati putusan MKMK. Putusan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan silang sengketa terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres sebelumnya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Saleh menghormati putusan tersebut karena dinilai sebagai bagian dari implementasi penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara demokrasi.

"Putusan MKMK pasti tidak memuaskan semua pihak. Para pelapor dan terlapor pasti akan merasa tidak puas. Dan itu kerap terjadi dalam setiap putusan pengadilan lainnya," ujarnya seperti dilansir Tribunnews

"Tergantung posisi dan keyakinan masing-masing. Palapor pasti yakin bahwa pihak terlapor salah. Sementara para terlapor tentu juga meyakini bahwa mereka bersih dan tidak salah. Karena posisi yang berbeda diametral seperti inilah kemudian diperlukan MKMK," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Berita Terkini