Namun Gibran Rakabuming tidak mengundurkan diri secara resmi. PDIP juga belum memecat Gibran Rakabuming dari partai banteng tersebut.
Meski masih menjadi anggota aktif PDIP, Komisi Pemilihan Pusat (KPU) menyebut bahwa hal itu tidak menjadi masalah.
Sebab di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus anggota partai.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)