WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Nasib Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (23/10/2023) siang ini.
Sidang akan dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman yang tak lain ipar Presiden Joko Widodo.
Sidang bakal memutuskan gugatan persyaratan capres dan cawapres terkait batas usia dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
"Iya akan dipimpin oleh Anwar Usman sesuai jadwal," tutur dia.
Sejauh ini, jadwal sidang pembacaan gugatan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Misteri Tidak Hadirnya Gibran saat Deklarasi KIM, Pengamat: Dia Tidak Hargai Partai Pengusung
Nantinya akan dihadiri juga oleh 9 hakim.
Perkara yang akan diputus MK
1. Perkara 93/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari Kompas TV, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
2. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023. Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
3. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023), perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat dan mengajukan 2 petitum.
Wiwit dkk, meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Mereka menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, Wiwit dkk juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.