Pilpres 2024

PDIP Pecah, Pengamat: AMIN Berpotensi Menang, Lawan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) berpotensi memenangi Pilpres 2024, akibat suara PDIP yang terbelah.

Peluang ini dapat diraih Gibran, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun, dan berlaku pada Pilpres 2024.

Dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di Jalan Gemolong-Sragen, Senin (18/9/2023). (Tribunsolo/septiana ayu lestari)

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Rasa kagum Almas pada sosok Gibran yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."

"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."

"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.

Ganjar-Mahfud MD, Antitesa Jokowi

Politisi PDIP Adian Napitupulu mengatakan Ganjar-Mahfud adalah pasangan capres-cawapres 2024 dari PDIP. Ini akan diumumkan PDIP, Rabu (18/10/2023) (Istimewa/ Akun Instagram @adian_napitupulu)

Teka-teki mengenai pasangan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo mulai tampak.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dikabarkan bakal segera diumumkan sebagai pendamping Ganjar.

Jika terealisasi, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarok menilai pasangan Ganjar-Mahfud bisa menjadi simbol antitesa dari manuver politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234

Berita Terkini